Minggu, 07 September 2014

Dampak dan Reaksi Terhadap Pelaksanaan Aturan Tanam Paksa

Dampak Aturan Tanam Paksa

Dampak yang timbul dari pelaksanaan tanam paksa dapat dibedakan menjadi dua, yaitu keuntungan yang diperoleh pemerintah Belanda dan dampak aturan tanam paksa bagi bangsa Indonesia.

a. Dampak Aturan Tanam Paksa Bagi Pemerintah Belanda
  1. Pemerintah Belanda dapat mengatasi kesulitan keuangan.
  2. Pemerintah Belanda dapat melunasi utangnya.
  3. Keuangan Belanda mengalami surplus (kelebihan).
  4. Perusahaan Nederlandsche Handel Maatschappij (NHM) mendapatkan keuntungan yang berlimpah.

b. Dampak Aturan Tanam Paksa Bagi Rakyat Indonesia

Sisi Positif:
  1. Petani mengalami jenis tanaman baru dari luar negeri.
  2. Petani mengetahui daerah-daerah yang sesuai untuk jenis tanaman tertentu.
  3. Petani mengetahui cara mengelola tanah dan memelihara tanaman ekspor.
  4. Pasar internasional mengetahui hasil tanaman perdagangan Indonesia.

Sisi Negatif:
  1. Lahan pertanian rakyat menjadi terbengkalai karena tidak terurus.
  2. Gagal panen pertanian rakyat sehingga petani mengalami kerugian besar.
  3. Timbul kelaparan, kemiskinan, wabah penyakit, dan kematian.
  4. Mental bangsa turun karena selalu tertekan.
Dampak dan Reaksi Terhadap Pelaksanaan Aturan Tanam Paksa

Reaksi Terhadap Pelaksanaan Aturan Tanam Paksa

Di Belanda, antara tahun 1850 – 1860, terjadi perdebatan antara kelompok yang setuju dengan kelompok yang menentang pelaksanaan aturan tanam paksa. Kelompok yang menyetujui pelaksanaan tanam paksa terdiri dari pegawai-pegawai pemerintah dan pemegang saham perusahaan Nederlandsche Handel Maatschappij (NHM) yang mendapat hak monopoli perdagangan. NHM sendiri merupakan perusahaan dagang Belanda yang didirikan di Belanda pada tahun 1824. NHM menjadi agen tunggal penyalur hasil perkebunan di Hindia Belanda (Indonesia) sejak tahun 1826.

Adapun pihak yang menentang pelaksanaan tanam paksa terdiri atas kelompok dari kalangan agama dan rohaniawan, serta golongan menengah yang meliputi pengusaha dan pedagang swasta yang iba atas penderitaan rakyat Indonesia.

Di sisi lain, golongan menengah menghendaki agar pemerintah bertindak sebagai pelindung, penyedia sarana dan prasarana, serta sebagai pengatur pelaksanaan hukum, keamanan, dan ketertiban.

Pada tahun 1870, perekonomian Hindia Belanda (Indonesia) mulai memasuki zaman liberal hingga tahun 1900. Kaum liberal atau kaum kapitalis berpendapat bahwa perkembangan ekonomi yang pesat (hasil kerja dari pihak-pihak swasta) akan meningkatkan kesejahteraan, sedangkan campur tangan pemerintah dalam perekonomian rakyat yang terus-menerus justru akan berdampak buruk untuk perekonomian dan kemakmuran rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar